Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Tak Keberatan Didakwa Rusak Rumah Warga

Kompas.com - 19/06/2019, 15:29 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa merusak rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019 lalu.

Keputusan ini diambil setelah Jafar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jafar sempat mempertanyakan dakwaan tim JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut cukup memberatkan dirinya.

Namun, Jafar diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Achmad Michdan.

"Kita lihat sidangnya tadi, para terdakwa pun memahami kekhilafannya, jadi mungkin ada emosi yang berlebihan," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iryan saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar

Sementara itu, pengacara Jafar, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar persidangan yang diikuti kliennya bisa cepat selesai. Selain itu, ia ingin segera melakukan proses pembuktian dalam agenda pemeriksaan saksi.

Achmad menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki saksi meringankan yang melihat Jafar Umar Thalib tidak melakukan intimidasi saat mendatangi rumah warga.

"Kita berharap setelah pembacaan dakwaan langsung ada pemeriksaan saksi karena biayanya dari saksi yang dibawa dari sana kalau bolak-balik besar," ujar Achmad.

Michdan lebih jauh mengatakan, kliennya memang melakukan perusakan, namun hanya pada speaker dan toa yang dinilainya memantulkan suara keras hingga kedengaran di masjid saat Jafar Umar Thalib sedang berceramah usai shalat subuh.

"Kalau ini masuk kasus (pasal) 170 perusakan, ini dimulai dari gangguan dia berdakwah. Jadi ini bukan perkara teroris tapi perkara sederhana. Perkara 170-nya juga terhadap benda bukan terhadap orang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa. Pemindahan ini dilakukan karena alasan faktor keamanan.

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan mengatakan, Jafar Umar Thalib beserta enam pengikutnya ditahan di rutan Polda Sulsel. Saat dibawa menuju ke Pengadilan, ratusan anggota kepolisian turut mengawal kedatangan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini.

"Jadi ini sidang pembacaan dakwaan setelah pada minggu lalu sidang perdananya ditunda," kata Iryan saat ditemui di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com