Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta di Balik Kasus Vanessa Angel, Ingin Bunuh Diri hingga Tuding Polisi Lakukan Rekayasa

Kompas.com - 02/07/2019, 07:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

6. Dituntut 6 bulan, hakim vonis 5 bulan penjara

Jaksa menuntut Vanessa enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan diri menerima vonis tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Baca juga: Artis Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan

7. Vanessa bebas dari penjara dengan suasana haru

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kanan) memeluk salah satu tim kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis  terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.ANTARA FOTO/MOCH ASIM Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kanan) memeluk salah satu tim kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.

Vanessa resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB.

Tampak Vanessa didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis, keluar meninggalkan Rutan Medaeng dengan ekspresi wajah bahagia.

Vanessa juga tampak mendapat pengawalan ketat dari Milano yang merangkulnya erat agar terhindar dari kerumunan awak media.

Ketika sampai di dalam mobil, Vanessa terlihat berpelukan dengan tantenya, Reni Setiawan, dan sempat menciptakan suasana haru.

Tak hanya Vanessa, tiga muncikarinya, yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hukum Artis VA hingga Divonis 5 Bulan Penjara

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Andi Muttya Keteng Pangerang, Dian Reinis Kumampung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com