Salin Artikel

7 Fakta di Balik Kasus Vanessa Angel, Ingin Bunuh Diri hingga Tuding Polisi Lakukan Rekayasa

KOMPAS.com - Setelah 5 bulan hidup di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, artis Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas pada hari Minggu (30/6/2019).

Mantan terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu tertangkap di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).

Sejak saat itu, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat. Apalagi terungkap sejumlah fakta jika Vanessa terbukti menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Selain itu, bantahan kuasa hukum yang menganggap Vanessa menjadi korban rekayasa kasus oleh polisi juga sempat menyeruak.

Berikut ini fakta di balik perjalanan kasus Vanessa Angel:

Polda Jawa Timur melakukan penggerebekkan di sebuah hotel pada hari Sabtu (5/1/2019).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Polisi segera melakukan pemeriskaan hingga pukul 23.00 WIB terhadap Vanessa di ruangan Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Keduanya terlihat syok, namun kooperatif menjawab pertanyaan penyidik," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Sabtu malam.

Vanessa sempat menangis karena syok setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan dirinya setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila, Rabu (30/1/2019).

Saat itu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan, kliennya tidak langsung ditahan karena masalah kesehatan.

Vanessa disebut muntah-muntah dan pingsan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Setelah kesehatannya dinyatakan sudah membaik, pada Senin (4/2/2019) pagi, polisi memindahkan Vanessa dari rumah sakit ke rutan Polda Jawa Timur.

Dalam sidang perdananya sebagai tersangka, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta berdasar berkas perkara, bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga untuk sekali kencan, yaitu Rp 80 Juta.

Namun dari harga tersebut, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Setelah itu, Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.

Kuasa hukum Vanessa Angel sempat melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Mabes Polri, dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).

Saat itu Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

Kuasa hukum artis peran Vanessa Angel, Milano Lubis, menjelaskan, Vanessa sempat merasa depresi ketika menghadapi kasus hukum yang dinilai tidak adil.

"Depresi, dia memang depresi. Karena dia merasa tidak adil," ungkap Milano saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2019).

Karena depresi ini juga, menurut Milano, Vanessa sempat terpikir untuk bunuh dini, Kepada pengacaranya itu, Vanessa pernah mengungkapkan keinginannya mengakhiri hidupnya.

"Kalau sampai dia waktu itu ada bahasan mau bunuh diri, ya benar, dia pernah bilang 'Bang, kalau kaya gini, aku mati ajalah'. Dia sudah sampai ngomong kaya gitu," ujar Milano lagi.

Jaksa menuntut Vanessa enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada hari Rabu (26/6/2019), menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan diri menerima vonis tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Vanessa resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019), tepat pada pukul 08.00 WIB.

Tampak Vanessa didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis, keluar meninggalkan Rutan Medaeng dengan ekspresi wajah bahagia.

Vanessa juga tampak mendapat pengawalan ketat dari Milano yang merangkulnya erat agar terhindar dari kerumunan awak media.

Ketika sampai di dalam mobil, Vanessa terlihat berpelukan dengan tantenya, Reni Setiawan, dan sempat menciptakan suasana haru.

Tak hanya Vanessa, tiga muncikarinya, yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Andi Muttya Keteng Pangerang, Dian Reinis Kumampung)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/07150061/7-fakta-di-balik-kasus-vanessa-angel-ingin-bunuh-diri-hingga-tuding-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke