Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Meminta Maaf

Kompas.com - 01/07/2019, 22:48 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus mafia bola kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan pledoi keenam terdakwa.

Keenam terdakwa adalah Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI; Johar Lin Eng, Ketua Asprov PSSI Jateng; Mansur Lestaluhu, anggota Komite Wasit PSSI; Nurul Safarid, wasit; kemudian Priyanto alias Mbah Pri, komite wasit PSSI, dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, mantan asisten Manajer Persibara Lasmi Indrayani.

Dalam sidang tersebut Mbah Putih sempat meminta maaf kepada masyarakat. Ia juga meminta putusan hukum seringan-ringannya kepada majelis hakim yang dipimpin Heddy Bellyandi.

"Saya mohon putusan seringan dan seadil-adilnya. Saya mohon maaf apabila ada salah kepada masyarakat," kata Mbah Putih.

Baca juga: Mbah Putih dan 5 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Lainnya Dibawa Mobil Tahanan Kejaksaan

Dalam pledoi Mbah Putih yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Amir Burhanudin membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sama sekali tidak pernah menjanjikan apapun kepada Mbah Pri maupun Lasmi, baik memenangkan pertandingan maupun naik kasta.

"Pokok persoalan berawal dari keluhan Lasmi sering dicurangi wasit dan berkeinginan membangkitkan persepakbolaan. Johar menyambut baik dengan memperkenalkan dengan Mbah Pri agar mencegah kecurangan," kata Amir.

Baca juga: Pemilik PSMP Disebut Berikan Rp 115 Juta kepada Mbah Putih agar Lolos ke Liga 2

Johar, lanjut Amir, juga mengenalkan Lasmi dengan terdakwa. Lasmi diberi saran agar mengganti pelatih dan sejumlah pemain agar dapat kompetitif dalam Liga 3 Indonesia.

"Kapasitas sebagai komdis adalah memberikan arahan kepada wasit agar menjalankan tugas dengan baik sesuai role of the game, hal itu dibenarkan Nurul Safarid. Kalau kita cermati arahan tersebut selaras dengan tugas sebagai komdis," ujar Amir.

Menurut Amir, terdakwa tidak pernah melakukan intervensi dalam pertandingan. Hal itu terbukti dengan adanya sanksi yang diberikan kepada Perisabara saat pertandingan dengan Persekabpas Pasuruan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com