“Kalau jalannya masih jadi kawasan mereka dan itu untuk parkir, boleh, ada regulasinya. Asal diurus dengan benar dan itu benar untuk parkir,” ungkapnya.
Tak wajar
Sementara itu, Dodi Permana, Warga Kota Bandung yang menyebarkan penarikan retribusi tersebut di akun Facebook miliknya mengatakan, penarikan retribusi itu sangat tidak wajar dan akan diikuti oleh seluruh pengelola perumahan.
“Ini nyeleneh. Tidak satu pun perumahan yang connecting (jalan tembus) di Bandung pernah memungut tarif dengan peralatan canggih seperti tol. Bukan persoalan pelit enggak mau bayar Rp 3.000. Tapi jika hal ini dibiarkan, sangat mungkin ikuti oleh pengembang lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih hebat dari tol,” bebernya.
Dodi menambahkan, jika pemerintah daerah memberikan izin kepada Citra Green Dago untuk menarik retribusi, hal tersebut disebutnya tidak memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
“Alangkah tak bijak jika pemda mengizinkan retribusi sekalipun membuat alibi kewajaran. Ini bermakna pembebanan baru pada masyarakat karena akan diikuti banyak perumahan. Jika ingin tidak dilewati oleh pengguna jalan umum, jangan membuat konsep yang connecting, buat saja cluster,” tuturnya.
Dodi menjelaskan, beberapa perumahan elite di Kota Bandung tidak pernah menarik retribusi untuk akses jalan tembus.
“Coba lihat di Batununggal, di Margahayu dan lain-lain yang punya akses connecting jalan, adakah yang memungut bayaran pada pengguna jalan?” tanyanya.
Baca juga: PRT di Perumahan Elite Surabaya Ditemukan Tewas di Kamarnya
Sewajarnya, lanjut Dodi, perumahan memberikan kemaslahatan sosial bagi masyarakat. Dia pun berharap agar Pemkot Bandung segera mengambil jalan tersebut sebagai aset daerah.
“Sebaiknya bikin adendum untuk serah terima jalannya saja yang menyambungkan Dago dan Punclut,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.