Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disoal, Perumahan Elite Tarik Bayaran untuk Akses Jalan Tembus ke Lembang

Kompas.com - 01/07/2019, 16:44 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Warga Kota Bandung belakangan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menayangkan penarikan retribusi sebesar Rp 3.000 untuk setiap kendaraan roda empat yang akan melewati jalan perumahan Citra Green Dago.

Untuk diketahui, jalan tersebut sudah biasa dipakai masyarakat maupun wisatawan sebagai jalur alternatif dari Kota Bandung menuju Punclut atau Lembang.

Dodi Hendrawan, Manager Purchasing Pengelola perumahan Citra Green Dago, membenarkan penarikan retribusi tersebut.

“Kurang lebih sudah satu bulan ke belakang (penarikan retribusi). Yang lewat itu banyak kendaraan tonase besar karena pembangunan ke arah Punclut sudah banyak sana. Ini berdasarkan keluhan dari warga kompleks sendiri,” kata Dodi saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2019).

Dodi mengatakan, penarikan retribusi tersebut bertujuan untuk membantu pengelola Citra Green Dago dalam hal perbaikan jalanan yang kerap rusak akibat banyaknya kendaraan roda empat atau lebih yang melintas.

Baca juga: Pembunuh PRT di Perumahan Elite Surabaya: Dia Terkejut, Lalu Coba Lari

 

Menurut dia, pengelola rutin mengeluarkan dana cukup besar hanya untuk perbaikan jalan setiap enam bulan.

“Kalau ada kerusakan jalan kita yang perbaiki sendiri. Kita juga kan, harus bayar petugas kebersihan. Banyak juga pengendara yang lewat sering buang sampah sembarangan. Belum lagi, kita ada 19 orang petugas keamanan yang harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Meski menimbulkan banyak cibiran, Dodi mengatakan, penarikan retribusi merupakan hak pengelola perumahan Citra Green Dago.

Untuk saat ini, sambung Dodi, penarikan retribusi dihentikan sementara berdasarkan permintaan dari Pemerinta Kota Bandung. Penghentian sementara tersebut sambil menunggu pembuatan izin penarikan retribusi dari Pemerintah Kota Bandung agar payung hukumnya bisa lebih kuat. Artinya, ke depan setelah mendapat izin, penarikan retribusi akan kembali dilanjutkan.

“Ini jalan masih milik kita. Kita belum serahterimakan ke Pemda karena masih dalam proses pembangunan. Kita hentikan dulu sementara. Kata Dishub untuk menerapkan ini (retribusi) boleh, tapi masuknya jadi izin parkir. Kita lagi proses perizinannya,” ungkapnya

Dodi menambahkan, meski ditarik retribusi, pengelola membebaskan lewat untuk warga sekitar perumahan Citra Green Dago yang totalnya mencapai lima RW. Selain warga, pihaknya juga membebaskan biaya retribusi untuk keadaan darurat serta kendaraan instansi pemerintah seperti TNI dan Polri yang beberapa di antaranya memiliki kantor di Lembang dan Ciumbuleuit.

“Ini langkah pengembang untuk memberikan keamanan untuk warga kompleks dan warga sekitar. Setiap hari juga kita batas, buka jam 06.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menanggapi retribusi jalan tembus tersebut. Dia membenarkan jalan tersebut belum menjadi aset Pemkot Bandung.

“Saya minta Dishub ke sana. Jadi alasannya karena belum diserahkan fasos fasumnya ke pemkot,” ujarnya.

Yana mengatakan, penarikan retribusi dibolehkan asal mengurus izin sesuai prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com