Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disoal, Perumahan Elite Tarik Bayaran untuk Akses Jalan Tembus ke Lembang

Kompas.com - 01/07/2019, 16:44 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Warga Kota Bandung belakangan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menayangkan penarikan retribusi sebesar Rp 3.000 untuk setiap kendaraan roda empat yang akan melewati jalan perumahan Citra Green Dago.

Untuk diketahui, jalan tersebut sudah biasa dipakai masyarakat maupun wisatawan sebagai jalur alternatif dari Kota Bandung menuju Punclut atau Lembang.

Dodi Hendrawan, Manager Purchasing Pengelola perumahan Citra Green Dago, membenarkan penarikan retribusi tersebut.

“Kurang lebih sudah satu bulan ke belakang (penarikan retribusi). Yang lewat itu banyak kendaraan tonase besar karena pembangunan ke arah Punclut sudah banyak sana. Ini berdasarkan keluhan dari warga kompleks sendiri,” kata Dodi saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2019).

Dodi mengatakan, penarikan retribusi tersebut bertujuan untuk membantu pengelola Citra Green Dago dalam hal perbaikan jalanan yang kerap rusak akibat banyaknya kendaraan roda empat atau lebih yang melintas.

Baca juga: Pembunuh PRT di Perumahan Elite Surabaya: Dia Terkejut, Lalu Coba Lari

 

Menurut dia, pengelola rutin mengeluarkan dana cukup besar hanya untuk perbaikan jalan setiap enam bulan.

“Kalau ada kerusakan jalan kita yang perbaiki sendiri. Kita juga kan, harus bayar petugas kebersihan. Banyak juga pengendara yang lewat sering buang sampah sembarangan. Belum lagi, kita ada 19 orang petugas keamanan yang harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Meski menimbulkan banyak cibiran, Dodi mengatakan, penarikan retribusi merupakan hak pengelola perumahan Citra Green Dago.

Untuk saat ini, sambung Dodi, penarikan retribusi dihentikan sementara berdasarkan permintaan dari Pemerinta Kota Bandung. Penghentian sementara tersebut sambil menunggu pembuatan izin penarikan retribusi dari Pemerintah Kota Bandung agar payung hukumnya bisa lebih kuat. Artinya, ke depan setelah mendapat izin, penarikan retribusi akan kembali dilanjutkan.

“Ini jalan masih milik kita. Kita belum serahterimakan ke Pemda karena masih dalam proses pembangunan. Kita hentikan dulu sementara. Kata Dishub untuk menerapkan ini (retribusi) boleh, tapi masuknya jadi izin parkir. Kita lagi proses perizinannya,” ungkapnya

Dodi menambahkan, meski ditarik retribusi, pengelola membebaskan lewat untuk warga sekitar perumahan Citra Green Dago yang totalnya mencapai lima RW. Selain warga, pihaknya juga membebaskan biaya retribusi untuk keadaan darurat serta kendaraan instansi pemerintah seperti TNI dan Polri yang beberapa di antaranya memiliki kantor di Lembang dan Ciumbuleuit.

“Ini langkah pengembang untuk memberikan keamanan untuk warga kompleks dan warga sekitar. Setiap hari juga kita batas, buka jam 06.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menanggapi retribusi jalan tembus tersebut. Dia membenarkan jalan tersebut belum menjadi aset Pemkot Bandung.

“Saya minta Dishub ke sana. Jadi alasannya karena belum diserahkan fasos fasumnya ke pemkot,” ujarnya.

Yana mengatakan, penarikan retribusi dibolehkan asal mengurus izin sesuai prosedur.

“Kalau jalannya masih jadi kawasan mereka dan itu untuk parkir, boleh, ada regulasinya. Asal diurus dengan benar dan itu benar untuk parkir,” ungkapnya.

Tak wajar

Sementara itu, Dodi Permana, Warga Kota Bandung yang menyebarkan penarikan retribusi tersebut di akun Facebook miliknya mengatakan, penarikan retribusi itu sangat tidak wajar dan akan diikuti oleh seluruh pengelola perumahan.

“Ini nyeleneh. Tidak satu pun perumahan yang connecting (jalan tembus) di Bandung pernah memungut tarif dengan peralatan canggih seperti tol. Bukan persoalan pelit enggak mau bayar Rp 3.000. Tapi jika hal ini dibiarkan, sangat mungkin ikuti oleh pengembang lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih hebat dari tol,” bebernya.

Dodi menambahkan, jika pemerintah daerah memberikan izin kepada Citra Green Dago untuk menarik retribusi, hal tersebut disebutnya tidak memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

“Alangkah tak bijak jika pemda mengizinkan retribusi sekalipun membuat alibi kewajaran. Ini bermakna pembebanan baru pada masyarakat karena akan diikuti banyak perumahan. Jika ingin tidak dilewati oleh pengguna jalan umum, jangan membuat konsep yang connecting, buat saja cluster,” tuturnya.

Dodi menjelaskan, beberapa perumahan elite di Kota Bandung tidak pernah menarik retribusi untuk akses jalan tembus.

“Coba lihat di Batununggal, di Margahayu dan lain-lain yang punya akses connecting jalan, adakah yang memungut bayaran pada pengguna jalan?” tanyanya.

Baca juga: PRT di Perumahan Elite Surabaya Ditemukan Tewas di Kamarnya

Sewajarnya, lanjut Dodi, perumahan memberikan kemaslahatan sosial bagi masyarakat. Dia pun berharap agar Pemkot Bandung segera mengambil jalan tersebut sebagai aset daerah.

“Sebaiknya bikin adendum untuk serah terima jalannya saja yang menyambungkan Dago dan Punclut,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com