MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan hasil auditnya terhadap pembangunan Stadion Barombong. Hasilnya bermasalah dan pembangunan Stadion Barombong harus dihentikan.
Plt Kepala Inspektorar Sulsel, Salim dalam keterangan resmi di kantornya Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (28/6/2019), mengatakan, ada dua hasil audit BPKP yang sudah diserahkan ke Pemprov Sulsel melalui Inspektorat.
Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menyelesaikan alas hak kepemilikan atas sebagian lahan di Stadion Barombong. Lalu kedua, masih dibutuhkan audit konstruksi secara menyeluruh terhadap semua bangunan Stadion Barombong.
"Dari kedua kesimpulan ini, pembangunan Stadion Barombong dihentikan sementara. Soal poin pertama hasil audit BPKP itu, ternyata ditemukan masih ada lahan Stadion Barombong yang belum memiliki sertifikat,” katanya.
Baca juga: Tidur Siang Wagub Andi Sudirman Terganggu, Acara Musik di Makassar Dihentikan
Hanya saja, Salim belum tahu berapa pastinya luas lahan Stadion Barombong yang belum bersertifikat. Di mana alas hak kepemilikan seluruh lahan Stadion Barombong harus diselesaikan, termasuk tahan hibah juga harus mempunyai alas haknya.
Untuk rekomendasi atas kedua hasil audit BPKP itu, lanjut Salim, saat ini tengah dirampungkan. Jika sudah selesai, pembangunan Stadion peninggalan masa pemerintahan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu akan dilanjutkan kembali.
"Kita harap hasil audit BPKP selesai tahun ini, agar tahun 2020 kita lanjutkan kembali pembangunan Stadion Barombong. Kasihan juga kalau pembangunannya terbengkalai," katanya.
Baca juga: Begal di Makassar Tewas Usai Diamuk Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.