BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil siap mengambil langkah tegas menyusul adanya temuan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Ia pun memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendiskualifikasi para peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam modus apapun.
"Kan sudah saya instruksikan siapa yang melanggar aturan pasti ditindak dan didiskualifikasi. Pokoknya siapa yang tidak semestinya tidak boleh mendapatkan hak yang didapat dari cara-cara curang," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Server PPDB Sering Down, Pihak Sekolah Kesulitan Pantau Pendaftar
Emil menuturkan, sikap tegas itu jadi bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar selalu taat aturan dan menerima konsekuensi dari ragam bentuk pelanggaran.
Meski demikian, ia berharap sanksi yang diberikan tak membuat psikologis anak terganggu.
"Kami harus belajar taat azas, aturan, siapa yang melanggar pasti ada konsekuensinya. Teknisnya saya serahkan ke Disdik, tanpa mengurangi atau buat psikologis anak terganggu. Karena kadang-kadang inisiatifnya lebih banyak orangtuanya," ungkapnya.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi menilai, temuan kecurangan dalam proses PPDB jadi bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi.
"Menurut kami pemerintah kurang berhasil mensosialisasikan. Faktanya yang menjadi hakim penilaian berhasilnya sosialisasi adalah perilaku kustomer pada saat mendaftar. Buktinya masih numpuk di sekokah favorit. Artinya sosialisasinya gagal, belum efektif bahasa halusnya," ujar Abdul.
Baca juga: Jateng Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB, Orangtua Diminta Tidak Cemas
Ia juga mengkritisi solusi dari Dinas Pendidikan yang menyarankan para pelangar mengubah jalur masuk dalam PPDB. Menurut Hadi, solusi itu jelas melanggar aturan.
"Masalahnya di SK Menteri enggak boleh mengubah, enggak boleh ubah jalur di tengah-tengah. Masa hari ini masuk Chelsea babak kedua pakai Arsenal. Itu melanggar," ujar Abdul.
Namun, solusi itu bisa diterapkan jika masih ada kuota kosong serta diumumkan dalam rapat terbuka.
"Bisa saja kalau memang jalur itu ada yang kurang bisa dilakukan proses pemindahan berdasar hasil rapat dan dibuat terbuka. Bukan dengan memindahkan jalur di tengah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.