Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara, Menangis Haru hingga Ingin Segera "Nyalon"

Kompas.com - 27/06/2019, 09:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis VA divonis lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut enam bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai artis VA terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang, artis VA mengaku ingin pergi ke salon setelah menjalani masa tahanan.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Artis VA menerima putusan hakim

Artis VA peluk erat kuasa hukumnya usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA peluk erat kuasa hukumnya usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi VA, Rabu (26/6/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel lima bulan penjara," kata hakim Dwi Purwadi.

Setelah mendengar vonis, VA mengaku menerima putusan tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Sementara itu, kuasa hukum VA, Millano Lubis, juga menyatakan hal senada di untuk menanggapi pertanyaan hakim.

"Karena keinginan klien kami menerima putusan, kami juga menerima," ungkapnya.

Baca juga: Pelanggaran Pasal ITE, Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa artis VA di PN Surabaya, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa artis VA di PN Surabaya, Senin (17/6/2019)

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, enam bulan penjara.

"Tuntutan kami enam bulan, tapi vonis hakim lima bulan penjara," kata jaksa Novan Arianto.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, VA diamankan pada Januari dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebutkan, artis VA telah melakukan transmisi konten asusila melalui media sosial.

Baca juga: Divonis 5 Bulan, Artis VA: Saya Menerima...

3. VA menangis usai divonis 5 bulan penjara

Artis VA usai sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (9/5/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA usai sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (9/5/2019)

Artis VA tak bisa menahan emosi saat mendengar vonis hakim.

VA menangis dan memeluk erat salah satu tim kuasa hukum perempuan.

Dari lokasi pengunjung sidang, VA terdengar sesenggukan menahan tangis. Cukup lama VA memeluk tim kuasa hukumnya itu, hingga tim kuasa hukumnya yang lain ikut menenangkan VA.

"Klien kami ingin segera bebas. Karena itu dia terharu dan bahagia mendengar putusan hakim," katanya.

Baca juga: Usai Vonis, Artis VA Peluk Kuasa Hukum Sambil Menangis

4. Dijatuhi vonis lima bulan, pekan depan artis VA bebas

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Kuasa hukum menyebut, VA akan menghirup udara bebas pada pekan depan. Vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan hakim habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.

"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA.

Meskipun jaksa masih pikir-pikir atas vonis hakim, dirinya yakin jaksa juga akan menerima vonis dan salinan putusan juga akan segera turun.

Menurut dia, VA juga tidak ingin berlama-lama di penjara dan ingin segera bebas.

"Klien kami juga ingin segera bebas, karena itulah dia langsung menerima vonis hakim," jelasnya.

Baca juga: Hukuman Habis di Masa Tahanan, Artis VA Diyakini Segera Bebas

5. VA ingin pergi ke salon usai jalani hukuman

Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Sebelum sidang pada Rabu (26/6/2019), VA sempat mengungkapkan keinginannya usai menjalani hukuman.

Salah satu keinginan artis VA adalah melakukan perawatan tubuh dan pergi ke salon.

Hal tersebut diungkapkan artis VA kepada tantenya, Reni Setyawan, seusai menjalani sidang.

"Dia (artis VA) ingin nyalon. Maklumlah, lama di penjara, kan tidak bisa bebas merawat diri," kata Reni di Pengadilan Negeri Surabaya jelang sidang vonis VA.

Baca juga: Saat Keluar dari Penjara, Artis VA Ingin "Nyalon"

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com