Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pelimpahan Kasus, Kejari Brebes Minta Pelawak Qomar Cek Kesehatan

Kompas.com - 26/06/2019, 15:40 WIB
Candra Setia Budi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, mengaku telah menerima P21 tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian atas kasus yang menjerat pelawak Nurul Qomar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Brebes, Bachtiar Agung.
"Sampun (sudah)," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/6/2019).

Bachtiar mengatakan, Qomar diperiksa dan diantarkan Polres ke Kejari sekitar pukul 08.30 WIB kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai satu jam.

"Sebelum dilimpahkan, kami meminta surat kesehatan, dan cek kesehatan lebih dulu, prosedurnya seperti itu. Setelah selesai, kami periksa tersangka dan barang buktinya dicek ulang sampai selesai pukul 13.00 WIB, dan tidak ada keberatan juga dari tersangka," ujarnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar

Hasil pemeriksaan dokter, lanjut Bachtiar, dokter menyatakan yang bersangkutan sakit asma bronkitis kronis.

Ketika ditanya Kompas.com, apakah Qomar sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolian, Bahctiar mengatakan kalau sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah-sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Barang bukti yang dilimpahkan

Lanjut Bachtiar, untuk barang buktinya berupa surat keterangan lulus, Curiculum Vitae (CV) ketika melamar menjadi rektor, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan kemudian ada verifikasi dari universitas yang mengeluarkan SKL itu yang di Jakarta.

"Enggak ada ijazah, hanya SKL," tegasnya.

Baca juga: Pihak UMUS Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut

Ditambahkannya, persidangan kemungkinan sudah dimulai pekan depan.

"Kemungkinan Minggu depan sudah sidang, karena tempat kejadian perkaranya di Brebes," jelasnya.

Seperti diketahui, pelawak Qomar yang kondang era 90-an tersebut menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah pada Februari 2017.

Namun pada November 2017, Qomar mengundurkan diri dengan alasan internal kampus.

Pihak UMUS Brebes melaporkan Qomar atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Desember 2017.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Diduga Palsukan Ijazah dari Salah Satu Universitas di Jakarta

Namun karena Qomar kurang kooperatif memenuhi panggilan polisi maka Qomar baru ditangkap pada Juni 2019.

Menurut Tobidin Sarjum, pengacara UMUS Brebes, Pada 2017, Qomar yang menjabat sebagai Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana, tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Dia hanya memberikan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

Baca juga: 2 Hal Ini Membuat Umus Brebes Laporkan Qomar ke Polisi pada 2017

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com