BREBES, KOMPAS.com — Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum, membeberkan dua hal yang membuat kliennya melaporkan Nurul Qomar ke polisi pada Desember 2017.
Dua hal tersebut terkait dengan dugaan ijazah palsu pelawak yang kondang di era 1990-an tersebut. Ijazah tersebut digunakannya untuk maju menjadi rektor Umus periode 2017-2021.
Pada 2017, Qomar yang menjabat sebagai Rektor Umus dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3. Qomar dilantik jadi Rektor Umus pada Februari 2017.
Kemudian saat akan melakukan wisuda, Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar
Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.
Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.
"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.
Qomar hanya 8-9 bulan menjadi rektor UMUS sejak dilantik pada Februari 2017.
Baca juga: Pihak Umus Brebes Laporkan Qomar sejak Desember 2017, Ini Sebab Kasus Jadi Berlarut-larut
Hasil penelusuran Kompas.com, sebelumnya Qomar pada November 2017 menyebutkan dia mengundurkan diri sebagai rektor UMUS lantaran ada masalah internal kampus yang tidak bisa dia sebutkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.