BREBES, KOMPAS.com — Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun, kasus dugaan ijazah palsu Qomar tersebut baru mencuat pada Juni 2019. Menurut Tobidin, kasus ini menjadi berlarut-larut lantaran Qomar kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus itu dilaporkan pihak Umus.
Pihak Umus melaporkan dugaan kasus ijazah palsu sebab merasa dirugikan oleh Qomar.
Pada 2017 Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor Umus dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3.
Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara UMUS Brebes Soal Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal, surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Menurut Tobidin, proses menjadi berlarut-larut hingga 2019 karena Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi.
Seperti dikutip dari Tribun Jateng, lantaran Qomar sering mangkir dari pemanggilan polisi, petugas kemudian melakukan jemput paksa.
Qomar kemudian ditahan di Mapolres Brebes pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pengacara Nurul Qomar Sebut Tuduhan Pemalsuan Ijazah Merupakan Kesalahpahaman
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Tri, Selasa (25/6/2019).
"Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.