Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Sebut Konflik di Sentul City akibat Tak Ada Payung Hukum untuk Kota Mandiri

Kompas.com - 25/06/2019, 15:37 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Hal itu berdasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung yakni Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua putusan itu pada intinya membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) yang diberikan kepada PT Sentul City.

Termasuk, PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang, selaku anak perusahaan, tak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.

"Sentul City itu sudah menjual air secara ilegal karena sudah melewati 60 hari batas setelah diputuskan di PTUN. Seharusnya izin sudah tidak berlaku. Kita punya hak untuk menggugat pidana terhadap penjualan air ilegal ini," ungkap Aswil.

Baca juga: Warga di Sini 20 Tahun Terintimidasi Pengembang Sentul City

Warga, sambung Aswil, berharap kepada pihak Sentul City dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor agar mematuhi hukum yang sudah diputuskan itu.

"Yang penting bagi kita hukum ini harus dijalankan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com