SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak saja menuntut hukuman 8 tahun pada wakil ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan terkait suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua daerah di Jawa Tengah.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik yang melekat pada diri Taufik. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/6/2019).
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang telah dijalani," ujar jaksa Joko Hermawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca juga: Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Pencabutan hak politik yaitu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Taufik dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan.
Jaksa mengatakan, perbuatan Taufik secara nyata telah merusak citra lembaga DPR RI dan menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyatakan, pencabutan hak politik ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain, agar tidak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari.
Oleh karena itu, pencabutan hak politik sebagai tambahan hukuman yang dijalani.
"Pencabutan hak politik bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik," tambah dia.
Baca juga: Taufik Kurniawan Sebut Setoran Rp 3,6 M dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi Kader untuk PAN
Dalam perkara ini, Taufik dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Ia didakwa menerima fee kepengurusan DAK dengan total nilai Rp 4,85 miliar.
Taufik dinilai KPK telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.