Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut

Kompas.com - 24/06/2019, 14:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak saja menuntut hukuman 8 tahun pada wakil ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan terkait suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua daerah di Jawa Tengah.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik yang melekat pada diri Taufik. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/6/2019).

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang telah dijalani," ujar jaksa Joko Hermawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pencabutan hak politik yaitu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Taufik dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan.

Jaksa mengatakan, perbuatan Taufik secara nyata telah merusak citra lembaga DPR RI dan menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menyatakan, pencabutan hak politik ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain, agar tidak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari.

Oleh karena itu, pencabutan hak politik sebagai tambahan hukuman yang dijalani.

"Pencabutan hak politik bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik," tambah dia.

Baca juga: Taufik Kurniawan Sebut Setoran Rp 3,6 M dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi Kader untuk PAN

Dalam perkara ini, Taufik dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Ia didakwa menerima fee kepengurusan DAK dengan total nilai Rp 4,85 miliar.

Taufik dinilai KPK telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com