"Iya Betul, kami sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, SR diduga melakukan pelecehan terhasap seorang remaja penyandang disabilitas. Pelaku berstatus sebagai ASN di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Penjual Ikan Koi Ditangkap karena Lecehkan Pengasuh Pondok Pesantren Trenggalek
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, SR (50) akan mencoreng nama baik aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja wanita penyandang disabilitas.
"Saya pastikan kalau itu betul, mencoreng nama baik kita (ASN) sebagai pengayom masyarakat. Apalagi kalau korbannya disabilitas, yakni yang harus diberi ekstra perhatian. Hukum harus kita tegakkan," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate Bandung, Jabar, Rabu (19/6/2019).
Menurut Emil, secara normatif jika ada seorang warga baik ASN atau non-ASN melakukan perbuatan melawan hukum maka harus diberi sanksi.
Baca juga: Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Santriwati Sempat Minta Laporan Polisi Dicabut
Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.