Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Diringkus Polisi

Kompas.com - 13/06/2019, 15:35 WIB
Budiyanto ,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota meringkus AH (48) warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, karena diduga mencabuli anak kandungnya berinisial SN (8), beberapa hari lalu.

AH buruh serabutan ini nekat melakukan aksi bejatnya tersebut karena sudah ditinggal 20 bulan oleh sang istri yang sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.  

"Perkara dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah korban mengadu pada kakaknya," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis (13/6/2019) siang.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Ayah dan Anak Bacok Tetangga hingga Tewas

Dia menuturkan, mengenai dugaan pencabulan terhadap anak ini, pihaknya mendapatkan laporan dari kakak korban pada Selasa (11/6/2019) lalu. Awalnya, korban mengadu kepada kakaknya mengenai gatal pada bagian kemaluannya.

Korban lanjut dia, setelah didesak kakaknya akhirnya mengakui bila AH telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali. Perbuatan ayah kandungnya itu dilakukannya sekitar bulan April atau sudah sekitar dua bulan lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Susatyo mengatakan pihaknya bergerak cepat dan akhirnya pelaku AH diamankan tanpa perlawanan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan  pelaku AH.

"Dari keterangan tersangka AH, motifnya itu karena nafsu. Korban ini merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, sedangkan istrinya bekerja sebagai TKW," jelasnya.

Baca juga: Selama 3 Hari, Polisi Tangkap 33 Terduga Teroris Kelompok JAD di Kalimantan Tengah

Tersangka AH mengakui alasan melakukan perbuatannya itu karena nafsu saat melihat anaknya yang sedang terlelap tidur di tengah rumah. Dia juga mengungkapkan bila istrinya bekerja sebagai TKW sudah 20 bulan.

"Ya karena nafsu dan gelap. Istri saya bekerja sebagai TKW sudah satu tahun delapan bulan," aku AH kepada wartawan sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, tersangka AH akan dijerat pasal 76 D juncto 82 dan atau 76 E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang pentapan PP RI No. 01 Th. 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com