KOMPAS.com - NA (39), warga Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak tirinya, YA (15), di rumah mertuanya.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan. penangkapan bermula saat petugas mendapatkan laporan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Minggu (19/5/2019), sekira pukul 23.00 WIB.
"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orangtuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Paman Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur hingga Trauma
Prayitno menjelaskan, pencabulan sudah dilakukan NA sebanyak tujuh kali sejak Desember 2018 hingga sekarang.
Perbuatan NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019), sekira jam 19.00 WIB.
Baca juga: Diiming-imingi Bisa Mengeluarkan Emas, Seorang Dukun Cabuli Pelajar di Padang
NA melakukannya di beberapa tempat, termasuk rumah mertuanya sendiri.
NA diancam Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Bahkan Perbuatan Itu Dilakukan di Rumah Mertua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.