Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP yang Diduga Lakukan Politik Uang Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 11/06/2019, 15:14 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Busranuddin Baso Tika (BBT), calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar dari Partai PPP tak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan politik uang (money politics) yang dilakukannya beberapa hari sebelum pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut, sejak dilimpahkan oleh Gakkumdu pada tanggal 27 Mei lalu. Pihaknya hanya memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua DPC PPP Kota Makassar ini. 

"Itu yang kita periksa, baru dari Bawaslu. Saksi-saksi yang lain belum ada yang datang, yang menerima uang, yang menyumpah, dan yang tahu kasus itulah," ungkapnya, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Indratmoko menyebut saksi kunci seperti penerima uang dari BBT juga tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Untuk itu pihaknya bakal melakukan pemanggilan lanjutan pada Selasa hari ini kepada BBT dan juga penerima uangnya.

"BBT sendiri saya sudah tanda tangani (surat pemanggilan), iya penyelesaiannya itu 14 hari kerja, kan kepotong libur lebaran, cuti bersama," ujarnya.

Senada dengan Indratmoko, Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim mengatakan, ketidakhadiran BBT juga belun diketahui penyebabnya. Namun ia menyebut bakal melakukan upaya untuk mendatangkan caleg asal Makassar itu.

Ia pun berharap BBT bisa kooperatif dan memenuhi penggilan penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Abdul Rahim menyebut akan menyelesaikan berkas perkara BBT pekan ini.

"Kita upayakan minggu ini, kita selesaikan berkasnya baru dikirim, untuk disidangkan," pungkasnya.

Baca juga: Caleg PPP Makasar yang Terindikasi Politik Uang Bakal Dipanggil Paksa

Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.

BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com