Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Politik Uang, Wakil Bupati Paluta dan Istri Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Kompas.com - 17/05/2019, 19:06 WIB
Oryza Pasaribu,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANGLAWAS UTARA, KOMPAS.com -  Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap divonis penjara satu bulan 15 hari oleh hakim PN Padang Sidempuan, karena terbukti melakukan politik uang saat Pemilu 2019, Kamis (16/5/2019).

Hariro ditahan di Rumah Tahanan Gunung Tua, Paluta.

Selain Hariro, hakim juga memvonis bersalah lima terdakwa lainnya, termasuk istrinya, Masdoripa Siregar. Kelima terdakwa juga divonis serupa dengan Hariro.

Keenam terdakwa terlibat politik uang untuk memenangkan Masdoripa yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Paluta.

"Iya benar, terdakwa atas nama Hariro Harahap bersama istri dan kawan-kawan dengan jumlah keseluruhan sebanyak enam orang sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara," ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan yang ikut menyaksikan penahanan tersebut, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Wakil Bupati Paluta, Diduga Terlibat Politik Uang

 

Juru bicara Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Fadel Pardamean Batee mengatakan, selain Hariro dan istrinya, pihaknya mendakwa bersalah empat terdakwa lainnya yaitu Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Samsurijal Harahap, dan Hadjar alias Fakih Imam Muda Harahap.

"Dan atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memutuskan dan menyatakan para terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman satu bulan 15 hari, denda Rp 15 juta dan subsider Rp 5 juta atau satu bulan kurungan," ujarnya.

Sebelumnya, tim Satgas Money Politics Polres Tapanuli Selatan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (15/4/2019) dini hari.

Baca juga: Sandiaga Tuding Ada Penggunaan Anggaran BUMN untuk Politik Uang Saat Pemilu

 

Dari 14 orang tersebut, satu diantaranya yaitu Hariro Harahap yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati dan Ketua Partai Gerindra di Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, mulanya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Gerindra di Kabupaten Paluta.

Mendapat informasi tersebut, Senin sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, di sebuah jalan di Kabupaten Paluta, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis kijang yang di dalamnya terdapat empat orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang dengan jumlah Rp 43,4 juta.

"Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 2 atas nama Masdoripa Siregar," ungkap Kapolres. 

Dari pengakuan ke-empat orang tersebut, mereka mendapatkannya langsung dari Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara.

Mendapat keterangan tersebut, petugas bergerak menuju alamat yang disebut. Dari dalam rumah Wakil Bupati Paluta itu, petugas menemukan 10 orang warga termasuk Hariro Harahap.

"Dan dari dalam rumah tersebut, petugas kita kembali menemukan ratusan amplop berisi uang dengan jumlah sebanyak Rp 26 juta," ujar Irwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com