Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP Makasar yang Terindikasi Politik Uang Bakal Dipanggil Paksa

Kompas.com - 28/05/2019, 14:54 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar segera menjadwalkan pemeriksaan kepada salah satu calon anggota legislatif di DPRD Kota Makassar yang berasal dari Partai PPP Busranuddin Baso Tika (BBT) dalam kasus dugaan politik uang jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan saat ini pihaknya terlebih dahulu memangg beberapa saksi-saksi yang terkait dalam kasus politik uang yang dilakukan oleh ketua DPC PPP kota Makassar itu. Salah satu saksinya ialah Kapolsek Rappocini.

"Kita mau periksa saksi-saksi terkait karena baru kemarin diterima berkasnya. Kalau BBT ya pasti diperiksalah," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Indratmoko menambahkan prosesur pemeriksaan BBT nantinya bakal mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. Sebelumnya pada saat kasus ini masih ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar, BBT selalu menolak untik diperiksa.

Baca juga: Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Indratmoko pun menargetkan proses penyidikan di kepolisian ini memakan waktu 14 hari masa kerja.

"Sesuai aturan batas waktu selama 14 hari. Kita sesuaikam dengan aturan saja," imbuhnya.

Sementara itu Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim saat menerima pelimpahan berkas ini berjanji bakal melakukan upaya paksa jika BBT tetap memilih untuk tidak kooperatif atas jadwal pemeriksaan dirinya.

Abdul Rahim mengatakan hal itu sudah merupakan konsekuensi sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Caleg PPP Kota Solok Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

"Memang berdasarkan KUHP tidak dilakukan penahanan, toh kalaupun ada pemanggilan dirinya selaku tersangka kemudian tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Rahim.

Salah satu calon anggota legislatif DPRD kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Busranuddin Baso Tika resmi dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu money politics (politik uang) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar.

Kasusnya pun kini dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Kapolrestabes Makassar) pada Senin (27/5/2019).

Komisioner Bawaslu kota Makassar Zulfikarnain mengatakan pemenuhan unsur pidana ini berdasarkan temuan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kasusnya pelanggaran politik uang di masa kampanye yang dilakukan oleh Busranudddin Baso Tika (BBT) dari partai PPP," ujar Zulkifli saat melimpahkan berkas perkara Busranuddin Baso Tika alias BBT di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Gara-gara Honor, Dua Tim Sukses Caleg PPP Duel Berdarah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com