Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Layanan Penitipan Mobil dan Motor Gratis Bagi Pemudik di Yogyakarta

Kompas.com - 31/05/2019, 20:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY membuka layanan penitipan kendaraan sepeda motor maupun mobil bagi masyarakat yang hendak mudik. Layanan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

"Polda DIY memberikan pelayanan kepada masyarakat umum untuk bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat, di Mapolda DIY, gratis," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, Jumat (31/05/2019)

Yulianto menyampaikan layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat untuk menitipkan kendaraanya secara aman dan gratis. Sehingga selama ditinggal mudik, masyarakat bisa tetap tenang bersilahturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Kapasitas tempat yang ada Mapolda DIY bisa menampung 30 unit roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor bisa menampung 200 unit.

Baca juga: Polda DIY Terjunkan 6.688 Personil Amankan Pemungutan Suara

Waktu penitipan mulai 1 Juni 2019 sampai 17 Juni 2019. Penitipan dan pengambilan dilayani pukul 08.00 Wib sampai 15.00 Wib.

Mekanisme penitipan lanjutnya masyarakat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY atau datang langsung ke Mapolda DIY.

Masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan. Saat penitipan menunjukan STNK dan KTP asli kepada petugas.

Setelah itu petugas akan memberikan surat tanda bukti penitipan kendaraan.

"Saat pengambilan kendaraan menunjukan STNK, KTP asli dan bukti surat tanda bukti penitipan kendaraan," tandasnya.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di Mapolda DIY bisa menghubungi kontak person petugas  yakni Ipda Imam Sobari dengan nomor ponsel 087843113545 atau Bripka Hudan K dengan nomor ponsel 081385612227. 

Baca juga: Polda DIY Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com