Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda DIY Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM

Kompas.com - 04/12/2018, 18:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan peristiwa pelecehan seksual di KKN UGM.

Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang.

"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY sedang melakukan penyelidikan dugaan atas peristiwa yang diduga tindak pidana tersebut," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Selasa (04/12/2018).

Baca juga: Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui, melihat atau mendengar suatu peristiwa tersebut," ungkapnya.

Menurutnya pihaknya telah melakukan gelar perkara. Namun tidak lantas selesai di gelar perkara tersebut.

"Kemarin kami sudah gelar perkara, tetapi bukan berarti sekali terus selesai. Di dalam gelar perkara kami menentukan untuk tindakan selanjutnya, maka dalam gelar perkara kemarin agar penyelidik lebih lagi mendalami," urainya

Disampaikannya, Polda DIY pun berkoordinasi dengan Polda Maluku. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyelidik dari Polda DIY akan langsung ke Maluku.

"Kami ketahui tempat kejadian peristiwa itu di Maluku, jadi tentu kami berkoordinasi ke sana. Bahkan mungkin kami akan kesana," ungkapnya.

Kompas TV Berdalih tidak memiliki biaya untuk melakukan kremasi pada sang kekasih. Seorang perempuan di Bantul, Yogyakarta nekat melakukan kremasi dengan alat seadanya tanpa sepengetahuan keluarga. Polisi pun menetapkan pelaku kremasi sebagai tersangka dalam upaya menghilangkan jenazah. N-R mengaku terpaksa melakukan kremasi terhadap kekasihnya karena tidak memiliki biaya untuk kremasi jenazah yang meninggal karena penyakit diabetes. Dalam aksinya tersangka dibantu anaknya membeli 3 liter bahan bakar minyak yang digunakan untuk mengkremasi jenazah. Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com