Menurut Fajar, secara penyebutan produk Wafer Superman Indonesia dengan tokoh komik Superman memang sama. Namun, secara etiket, logo, produk hingga kelas, berbeda.
Ia menyebut merek Superman milik PT Marxing Fam sama sekali tidak ada hubungannya dengan DC Comics, karena Superman di DC Comics merupakan tokoh kartun.
"Ini kan ada jeda waktu sekian lama ya gitu. Kenapa pada tahun 2017 baru dipermasalahkan," kata dia.
Lagipula, produk Wafer Superman Indonesia sudah banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia dan sudah beredar sebelum 1993 di mana merek tersebut sudah terdaftar dan memiliki sertifikat.
"Jadi kalau ditanya kepada orang pada umunya, 'tahu Wafer Superman? Pasti tahu. Karena di masa kecil wafer ini jadi legendaris," tutur Fajar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Wafer Superman Indonesia telah diproduksi dan dipasarkan di Indonesia sejak lama dengan tingkat konsumsi yang tinggi dan merupakan salah satu produk legendaris di Indonesia.
Ia mengaku, sebelum atau setelah putusan ini terbit, tidak berpengaruh terhadap produk Wafer Superman Indonesia tersebut.
Fajar juga menambahkan, setelah memenagi perkara melawan DC Comics, perusahaan kliennya belum memiliki rencana untuk memperluas mereknya dengan produk makanan lain.
Alasannya, dari awal merek Superman tersebut memang difokuskan pada wafer cokelat lantaran merek tersebut sudah melekat pada Wafer Superman Indonesia.
"Kalau untuk rencana ke depan, sepengetahuan kita sebagai kuasa hukum belum ada ke arah sana," imbuhnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan