Ia menegaskan, merek pada Wafer Superman Indonesia tidak ada kaitannya dengan DC Comics yang memiliki tokoh kartun Superman.
PT Marxing Fam, kata Fajar, mendaftarkan mereknya sesuai produk, yakni kelas 30 dan 34 dengan kategori atau jenis makanan, seperti wafer, biskuit, dan cokelat.
Merek Superman tersebut didaftarkan pada 1993 dan telah diperbaharui setiap 10 tahun atau sudah tiga kali dilakukan pembaharuan.
Saat didaftarkan ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM pada 1993, imbuh Fajar, tidak ada bantahan. Sehingga, setelah melewati masa bantahan otomatis sertifikat merek terbit.
"Dan itu (sertifikat) kita jadikan sebagai lampiran bukti-bukti karena sampai saat ini sertifikat merek masih berlaku," ujar dia.
Menurut Fajar, secara penyebutan produk Wafer Superman Indonesia dengan tokoh komik Superman memang sama. Namun, secara etiket, logo, produk hingga kelas, berbeda.
Ia menyebut merek Superman milik PT Marxing Fam sama sekali tidak ada hubungannya dengan DC Comics, karena Superman di DC Comics merupakan tokoh kartun.
"Ini kan ada jeda waktu sekian lama ya gitu. Kenapa pada tahun 2017 baru dipermasalahkan," kata dia.
Lagipula, produk Wafer Superman Indonesia sudah banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia dan sudah beredar sebelum 1993 di mana merek tersebut sudah terdaftar dan memiliki sertifikat.
"Jadi kalau ditanya kepada orang pada umunya, 'tahu Wafer Superman? Pasti tahu. Karena di masa kecil wafer ini jadi legendaris," tutur Fajar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Wafer Superman Indonesia telah diproduksi dan dipasarkan di Indonesia sejak lama dengan tingkat konsumsi yang tinggi dan merupakan salah satu produk legendaris di Indonesia.
Ia mengaku, sebelum atau setelah putusan ini terbit, tidak berpengaruh terhadap produk Wafer Superman Indonesia tersebut.
Fajar juga menambahkan, setelah memenagi perkara melawan DC Comics, perusahaan kliennya belum memiliki rencana untuk memperluas mereknya dengan produk makanan lain.
Alasannya, dari awal merek Superman tersebut memang difokuskan pada wafer cokelat lantaran merek tersebut sudah melekat pada Wafer Superman Indonesia.
"Kalau untuk rencana ke depan, sepengetahuan kita sebagai kuasa hukum belum ada ke arah sana," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.