Ia mengatakan orang yang ditangkap bukan warga Babakan Madang, tapi warga Cibinong
TJ merupakan salah satu tersangka dari enam tersangka lainnya yang terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang diduga digunakan untuk perencanaan kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019.
Baca juga: 4 Pejabat yang Jadi Sasaran Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere
Dari hasil pengembangan, enak tersangka tersebut berupaya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei atas suruhan seseorang.
TJ berperan sebagai eksekutor. Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, tersangka beinisial TJ, yang bertugas menjadi eksekutor, terbukti menggunakan narkoba mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
"TJ ini kita periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.