PEKANBARU, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, mengamankan 20 orang warga asal Bangladesh yang akan menyeberang secara ilegal melalui Riau. Pihak Rudenim Pekanbaru saat ini melakukan proses pemulangan atau deportasi.
Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Bangladesh di Jakarta.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kedutaan Bangladesh agar bisa memfasilitasi kepulangan 20 warganya ke negara asal," kata Junior pada Kompas.com saat menggelar konferensi pers di Kantor Rudenim Pekanbaru, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Sebelum Terkam Karyawan Perusahaan di Riau, Harimau Sumatera Sudah Sering Muncul
Dia berharap, Kedutaan Bangladesh merespon surat tersebut. Karena berdasarkan pengalaman Rudenim sebelumnya, agak sulit dari Kedutaan Bangladesh untuk proses pendeportasian warga dari Indonesia.
Meski demikian, Rudenim Pekanbaru tetap mencari upaya untuk memulangkan 20 WNA Bangladesh tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk deportasi mereka. Dan kami harapkan nantinya ada keluarga mereka atau sponsor untuk pembelian tiket (pesawat)," ujarnya.
Karena kata dia, biaya deportasi 20 WNA Bangladesh ini cukup besar.
"Satu orang saja mencapai Rp10 juta," sebut Junior.
Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal
Karena itu, pemerintah Indonesia tidak mungkin menanggung biaya sebanyak itu.
Lebih lanjut, Junior menjelaskan bahwa 20 WNA Bangladesh awalnya diamankan Polres Dumai saat menggelar razia 19 Mei 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing mereka membawa pasport.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan