Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Kompas.com - 01/01/2019, 11:36 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, telah mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) selama tahun 2018.

Mereka umumnya melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka rata-rata penyalahgunaan izin tinggal. Ada yang overstay alias melebihi masa tinggal," ungkap Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Sigit Wahjuniarto dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/12/2018).

Tujuh WNA yang dideportasi itu ada dari Malaysia, Belanda, India, dan Taiwan. Mereka ada yang bekerja dan menikah dengan warga negara Indonesia.

Selain mendeportasi 7 WNA, sambung Sigit, pihaknya juga telah melakukan upaya pro-justicia terhadap 3 orang WNA.

Baca juga: Meksiko Bakal Deportasi 500 Migran yang Berulah di Perbatasan AS

Sigit mengungkapkan, jumlah WNA yang dideportasi pada tahun ini mengalami penurunan.

Tahun 2017, katanya, ada 27 WNA yang dideportasi dan upaya pro-justicia terhadap 2 WNA.

"Jumlah WNA yang kami deportasi tahun ini mengalami penurunan hingga 75 persen," imbuh dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail mengatakan, pihaknya melibatkan tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Kebangpol untuk mengawasi kegiatan para WNA apabila menyalahi visa izin tinggal.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau aktivitas WNA melibatkan instansi yang telah kami bentuk, yaitu timpora apabila mereka menyalahi kegunaan visa izin tinggal yang kami berikan," ungkapnya.

Kompas TV Diduga hendak bergabung dengan organisasi teroris ISIS, seorang mahasiswi asal kabupaten Tulungagung dideportasi dari Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com