Salin Artikel

Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Mereka umumnya melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka rata-rata penyalahgunaan izin tinggal. Ada yang overstay alias melebihi masa tinggal," ungkap Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Sigit Wahjuniarto dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/12/2018).

Tujuh WNA yang dideportasi itu ada dari Malaysia, Belanda, India, dan Taiwan. Mereka ada yang bekerja dan menikah dengan warga negara Indonesia.

Selain mendeportasi 7 WNA, sambung Sigit, pihaknya juga telah melakukan upaya pro-justicia terhadap 3 orang WNA.

Sigit mengungkapkan, jumlah WNA yang dideportasi pada tahun ini mengalami penurunan.

Tahun 2017, katanya, ada 27 WNA yang dideportasi dan upaya pro-justicia terhadap 2 WNA.

"Jumlah WNA yang kami deportasi tahun ini mengalami penurunan hingga 75 persen," imbuh dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail mengatakan, pihaknya melibatkan tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Kebangpol untuk mengawasi kegiatan para WNA apabila menyalahi visa izin tinggal.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau aktivitas WNA melibatkan instansi yang telah kami bentuk, yaitu timpora apabila mereka menyalahi kegunaan visa izin tinggal yang kami berikan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/01/11360241/selama-2018-imigrasi-surakarta-deportasi-7-wna-lebihi-masa-tinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke