Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Ibu Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu 1 Kilo, Untuk Kelabui Polisi hingga Sempat Kabur

Kompas.com - 27/05/2019, 14:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - N (15) mengaku hanya disuruh sang ibu untuk mengambil sebuah paket yang ternyata berisi sabu-sabu.

N pun tertangkap polisi di depan Toko Ramayana di Kota Makassar, pada hari Sabtu (18/5/2019).

Dari pengakuan N, dirinya mengambil paket yang berasal dari Jakarta. Sementara itu, polisi mengamankan paket seberat satu kilogram dari tangan N.

Polisi saat ini telah mengamankan T (32), yang tega menyuruh anaknya mengambil paket berisi sabu.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. N tertangkap bawa sabu 1 kilogram

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Seorang remaja berinisial N (15) ditangkap setelah kedapatan mengambil paket narkoba seberat satu kilogram, di depan toko Ramayana, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sabtu (18/5/2019) lalu.

N mengaku tidak tahu isi paket tersebut merupakan narkoba. N mengaku disuruh ibunya, T, untuk mengambil paket yang berasal dari Jakarta.

"Menurut keterangan N, dia sama sekali tidak mengetahui apa isi paket tersebut. Dia cuma diperintah oleh orangtuanya untuk mengambil paket, dan kemudian membawa ke salah satu tempat," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani , Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba

2. Polisi amankan sabu seberat 1 kilogram

Ilustrasi narkobaThinkstock Ilustrasi narkoba

Saat mengamankan N, polisi juga menyita paket sabu seberat satu kilogram tersebut.

Saat diperiksa oleh polisi, N mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dijemputnya atas perintah ibunya itu adalah narkoba jenis sabu

"Modus dari pada pelaku yaitu menggunakan keluarga, jadi ada pelakunya atas nama T yang memerintahkan anaknya yang masih 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani , Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Ibu Suruh Anak Jemput Paket, Ternyata Isinya Narkoba

3. Polisi: Modus baru gunakan anggota keluarga

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani saat diwawancara di Mapolda Sulsel. Kompas.com/HIMAWAN Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani saat diwawancara di Mapolda Sulsel.

Dicky menjelaskan, modus yang digunakan T dalam mengedarkan narkoba merupakan salah satu modus terbaru.

Dirinya pun mengimbau T untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya melibatkan anak kandungnya.

"Jadi saya harapkan kepada T, lebih baik anda menyerah saja. Anda telah mengorbankan anak anda. Ya anda di luar senang-senang, terus anak-anak jadi korban," ujarnya.

Baca Juga: Dorfin Felix, WN Prancis Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

4. Polisi tangkap T di Toraja Utara

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Polisi akhirnya menangkap T (32) di Desa Rante Pao, Toraja Utara, pada hari Jumat pagi (24/5/2019). T pun segera digelandang oleh Tim Resmob Polda Sulsel ke Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani menerangkan bahwa penangkapan T ini bermula dari pengembangan hasil interogasi yang dilakukan pihaknya kepada N (15), anak dari T yang diamankan terlebih dahulu karena dimanfaatkan oleh T untuk mengambil paket sabu miliknya.

"Hasil interogasi tersebut, anggota tim resmob Polda melakukan lidik di lapangan hingga diketahui keberadaannya di Tana Toraja," kata Dicky, Minggu (26/5/2019). Baca juga: Ibu Suruh Anak Jemput Paket, Ternyata Isinya

Baca Juga: ASN yang Ditangkap Miliki Narkoba Rp 8 Miliar Pernah Minta Jabatan ke Gubernur Kepri

5. T sempat kabur dari kejaran polisi

Ilustrasi sabu-sabuKompas.com Ilustrasi sabu-sabu

Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota resmob Polda Sulsel, T pada awalnya bersembunyi di Kabupaten Pinrang.

Namun tidak lama bersembunyi di daerah itu, ia menuju ke Tana Toraja karena diajak oleh seseorang.

T sendiri menyuruh anaknya N mengambil paket sabu miliknya agar perbuatannya itu tidak terendus oleh petugas kepolisian karena yang menerima paketnya adalah seorang anak-anak.

"Perihal barang bukti yang dimaksud benar ditujukan buat dirinya, yang sebelumnya meminta kepada anaknya N untuk mengambilnya di sekitaran Ramayana Jalan A P Pettarani Makassar," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix 20 Tahun Penjara

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com