Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diamankan Polisi

Kompas.com - 27/05/2019, 05:08 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, mengaku telah mengamankan enam pelaku pembakaran markas Polsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Madura. Keenamnya kini diamankan di Mapolda Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan siapa pihak yang terlibat aksi pembakaran kantor polisi dari perencana hingga eksekutor lapangan.

"Enam orang sudah kami amankan dan sudah berstatus tersangka, mereka diperiksa maraton di Mapolda Jatim," kata Luki, Minggu (26/5/2019) malam.

Baca juga: 7 Fakta Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Dipicu Video Hoaks hingga Ditemukan Satu Kardus Bom Molotov

Untuk sementara, keenam pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan. "Kemungkinan bisa dijerat pasal lainnya, mengingat banyak peralatan dan barang-barang di Mapolsek yang hilang," jelasnya.

Selain ditangani Polres Sampang, penyelidikan kata dia melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Dia juga menunjuk Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Hermanto sebagai ketua tim penanganan kerusuhan Sampang.

Baca juga: Satu Kardus Bom Molotov Ditemukan di Polsek Tambelangan Sampang yang Terbakar

Seperti diberitakan sebelumnya, polsek Tambelangan ludes dibakar massa pada hari Rabu (22/5/2019) malam.

Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial. Ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan satu kardus bom molotov yang belum digunakan. Bom molotov yang berupa botol bekas minuman suplemen berisi minyak tanah dan bersumbu itu ditemukan di samping selatan kantor Polsek Tambelangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com