Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Pemeriksaan Kelayakan Angkutan Mudik Dilakukan di Terminal BRPS Pekanbaru

Kompas.com - 22/05/2019, 13:37 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jelang mudik Lebaran, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan kondisi kelayakan sejumlah angkutan umum di terminal tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru, Rabu (22/5/2019).

Sejumlah angkutan umum yang akan berangkat diperiksa kelayakannya untuk memastikan keselamatan bagi para penumpang.

Staf Bagian Pemeriksaan Dishub Terminal BPRS Pekanbaru, Anggi Harahap mengatakan, pemeriksaan kendaraan ini sebenarnya sudah rutin dan terus menerus dilakukan oleh petugas di Terminal Tipe A BPRS Pekanbaru serta UPTD IV wilayah Riau dan Kepri.

Baca juga: Arus Mudik-Balik, Jalur Selatan Jateng Ditarget Bebas Lubang

"Sedangkan untuk angkutan Lebaran, lebih kami optimalkan dan dimaksimalkan, bertujuan untuk menargetkan zero accident atau tidak ada korban jiwa saat arus mudik nanti," sebut Anggi.

"Pemeriksaan angkutan mudik ini sudah mulai kami lakukan sesuai arahan pimpinan mulai dari, 6 mei 2019 lalu, hinggga 7 hari setelah Lebaran," kata Anggi.

Seluruh personel, lanjut Anggi, bekerja saling membantu dalam melakukan pemeriksaan, untuk menekan tingkat kecelakaan saat mudik Lebaran nanti.

Sedangkan untuk kendaraan yang dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administrasi berupa surat uji kir, izin trayek, surat jalan, STNK dan SIM pengemudi.

Kemudian, dilanjutkan dengan penerangan, kaca reben, pengereman, ban, yang mana semuanya harus berfungsi optimal dan stabil sehingga layak jalan.

Sudah 6 angkutan Lebaran dilakukan pemeriksaan dengan ketentuan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Tim Mudik Gesit Kompas: Jabar Dilewati 3,7 Juta Pemudik hingga e-Toll Sebabkan Antrean Kendaraan

"Hasilnya yang kami dapat, ada satu kendaran dinyatakan layak jalan sedangkan 5 kendaraan masih dalam peringatan atau perbaikan unit," ungkap Anggi.

"Peringatan yang kami berikan berupa perbaikan, teguran atau mengganti unit tersebut, sedangkan untuk mengganti unit kendaraan biasanya itu sudah masuk kategori fatal atau tidak layak jalan," ungkap Anggi.

Tidak layak jalan biasanya kerena tidak memiliki administrasi surat KIR, buku KPS tidak lengkap atau tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com