Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Divonis Mati, Gembong Narkoba Dorfin Felix Berharap Bertemu Keluarganya

Kompas.com - 21/05/2019, 22:22 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, memvonis mati Dorfin Felix, gembong narkoba berkewarganegaraan Prancis, mengakibatkan Dorfin merasa sangat terpukul, shock, dan sedih.

"Shocklah dia, sedih sekali menerima keputusan itu, dia nangis tapi ditahan. Dia tidak mengeluarkan air mata, tapi kaget sekali dia," ujar Deny Nur Indra, kuasa hukum Dorfin, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Dorfin Felix, WN Prancis Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

Kepada Deny, Dorfin mengaku kecewa karena Kedutaan Prancis tidak membantunya dengan maksimal.

Dorfin berharap kedutaan bisa memfasilitasi keluarganya untuk datang ke Indonesia memberikan semangat hidup sebelum dieksekusi mati.

"Karena dia harus menghadapi hukuman mati dan untuk kembali ke negaranya sangat kecil kemungkinannya. Sebenarnya Dorfin berharap bisa dihukum 20 tahun atau seumur hidup saja, karena kemungkinan untuk bisa hidup lebih besar, dan bisa memperbaiki diri," ungkap Deny.

Dorfin bahkan bertanya pada kuasa hukumnya kapan eksekusi akan dilakukan.

"Ya saya bilang tergantung kapan eksekusinya. Kalau kamu harus menunggu bertahun-tahun ya tunggu, saya bilang gitu. Dia juga tanya 'kenapa saya sampai dihukum mati, padahal ada yang membawa barangnya lebih banyak dari saya, tapi hukumannya kurang dari itu?" tutur Deny.

Baca juga: Tak Ada Penerjemah, Sidang Pertama Dorfin Felix Ditunda

Terhadap keputusan hakim. Deny mengatakan akan melihat dan mempelajari keputusan tersebut.

Setelah menerima putusan, pihaknya segera membuat memori banding, mengingat ada batas tujuh hari untuk mengajukan memori banding

Atas keputusan hakim itu, kata Deny, jika memang ada celah meringankan akan menjadi dasar membuat banding.

Banding yang akan diajukan juga berdasarkan fakta di persidangan dimana berdasarkan pengakuan WNA Prancis ini awalnya tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkoba.

Berdasarkan fakta persidangan, ketika berada di Prancis, Dorfin jalan dengan rekannya. Dia hanya diminta membawa barang yang nanti akan diambil seseorang di Lombok, tanpa mengetahui isinya.

"Dia justru menduga isi koper dan ranselnya adalah batu perhiasan seperti bisnisnya selama ini di Prancis. Makanya waktu diperiksa di bandara setekah melalui x-ray, Dorfin biasa saja. Setelah ketahuan ada narkotika dia memang hendak melarikan diri, karena takut dibunuh sindikat narkotika jaringan internasional," jelas Deny.

Dari awal Dorfin tidak bertemu dengan siapapun, kecuali seseorang di Prancis yang mengatakan akan menghubungi dia melalui ponsel. Dorfin juga tidak mengenal orang yang akan menghubunginya.

Dorfin memang tidak mencurigai siapapun. Ketika itu dia santai saja membawa barang bawaannya karena selalu berpikir positif pada tiap orang.

Dikatakan juga bahwa Dorfin akan menerima upah sebesar 5.000 Euro, meskipun sebenarnya di negaranya Dorfin tidak kesulitan ekonomi, apalagi dia seorang pengrajin batu perhiasan.

Namun, di Prancis Dorfin justru pernah dihukum dan masuk penjara selama dua sampai tiga hari karena kasus kepemilikan ganja.

Pesan makanan cepat saji 

Setiap selesai sidang, Dorfin punya kebiasaan makan makanan cepat saji, termasuk usai divonis mati. Dorfin memesan dua paket komplit makanan cepat saji, karena memang jatah uangnya masih ada.

Kata Deny, sangu Dorfin dititipkan di petugas Lapas Mataram Rp 2,8 juta. Karena kesulitan makan makanan Lapas, Dorfin masih diperbolehkan membeli sampai bisa beradaptasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com