Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/05/2019, 17:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba karena terbukti menerima suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Vonis hukuman 15 tahun penjara kepada La Masikamba dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan dalam sidang putusan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap dan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider kepada terdakwa 6 bulan kurangan,” kata Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Selain vonis 15 tahun penjara dan keharusan membayar denda sebesar Rp 750 juta, majelis hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar. Jika uang pengganti tidak ditebus terdakwa, maka harta benda milik terdakwa akan disita.

“Jika satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap terdakwa tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikenai hukuman tambahan selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu Dukung KPK Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Ditjen Bea Cukai

Putusan terhadap La Masikamba oleh majelis hakim ini lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Tomsio La Abudullah mengatakan, pikir-pikir, sementara terdakwa La Asikamba yang dicegat sejumlah wartawan saat akan dibawa ke mobil tahanan mengaku akan melakukan banding.

Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yakni selama persidangan La Masikamba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com