www.kompas.com
Mantan Kepala Pajak Pratama Ambon, La Masikamba menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/5/2019). Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+