Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joshua, Nama Pemesan Kamar Tempat Artis VA Digerebek

Kompas.com - 16/05/2019, 23:14 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menyeret artis VA sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/5/2019).

Dalam sidang tertutup tersebut kembali muncul satu nama sebagai pemesan kamar di Hotel Vasa Surabaya, tempat artis VA digerebek Januari 2019 lalu.

Sidang tersebut menghadirkan 2 saksi dari pegawai Hotel Vasa Surabaya.

"Saksi dari pegawai hotel menyebut nama Joshua sebagai pemesan 2 kamar di Hotel Vasa. Pegawai cuma menyebut nama Joshua, tidak dijelaskan siapa Joshua itu," kata Milano Lubis, kuasa hukum artis VA, usai sidang.

Baca juga: Muncul di Persidangan, Artis VA Kenakan Jilbab Pemberian Kekasihnya

Sama dengan nama Herlambang Hasae, nama sebelumnya yang disebut sebagai pengirim uang ke rekening mucikari artis VA, nama Joshua juga tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dia juga tidak pernah diperiksa penyidik polisi. Harusnya semua nama yang muncul diperiksa biar kasus ini jelas," ucap dia.

Dia juga menyayangkan penyidik sama sekali tidak memeriksa CCTV Hotel Vasa tempat artis VA digerebek. "Padahal, CCTV akan menjawab semua pertanyaan muncul dalam perkara ini," ujar dia.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya, pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Baca juga: Fakta Sidang Artis VA, Beda Kesaksian soal Pria Pemesan hingga Ayahnya Berikan Sajadah dan Mukenah

 

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sejak ditahan pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu.

Artis VA tercatat juga beberapa kali menghadiri sidang sebagai saksi atas kasus mucikarinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com