Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Dakwaan Kuasa Hukum Artis VA

Kompas.com - 06/05/2019, 21:46 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum artis VA atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim beralasan, dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur yang didakwakan.

Penolakan hakim itu dibenarkan Milano Lubis, kuasa hukum artis VA, usai sidang tertutup, Senin (6/5/2019).

"Agenda sidang putusan sela tadi menolak eksepsi kuasa hukum. Tidak masalah, sidang lanjut terus," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Menjalani Puasa di Penjara, Artis VA Sedih Teringat Almarhum Ibunya

Pihaknya justru menyambut baik keputusan hakim tersebut, karena agenda sidang segara dilanjutkan dengan pembuktian dan mendatangkan para saksi.

"Buat kami tidak ada masalah, lebih baik segera ada pembuktian, agar semuanya jelas," terangnya.

Dia berharap, jaksa bisa menghadirkan pria berinisial RS yang disebut memesan jasa prostitusi artis VA.

"Juga pria berinisial HH yang dalam rekening koran mentransfer dana 80 juta kepada mucikari artis VA," jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Bantah Ada Anggotanya yang Transfer Uang ke Rekening Muncikari Artis VA

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka, artis VA ditahan pada pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur.

Saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com