KOMPAS.com - Sidang kasus artis VA diwarnai suasana haru saat sang ayah, Dody Sudrajat, menjenguk putrinya, di Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (9/5/2019).
Saat itu Dody membawakan putrinya sajadah dan mukenah. Sementara itu, pada hari yang sama, artis VA menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, keterangan VA berbeda dengan keterangan penyidik Polda Jawa Timur terkait sosok pria berinisial RS.
Seperti diketahui, artis VA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Artis VA dan penyidik Polda Jawa Timur memberikan kesaksian yang berbeda soal sosok fisik RS.
RS diduga kuat merupakan sosok pria pemesan artis VA dalam kasus tersebut.
Kesaksian itu sempat membingungkan kuasa hukum dan majelis hakim dalam sidang lanjutan hari Kamis (9/5/2019) tersebut.
Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari ES, mengatakan, saksi Dhani dari penyidik Polda Jawa Timur menyebut jika sosok RS berambut putih agak ikal.
"Namun, menurut terdakwa mucikari dan artis VA menyebut RS orangnya pendek, agak botak, dan tidak gemuk-gemuk sekali," kata Franky.
Baca Juga: Penyidik Polisi dan Artis VA Berbeda Sebut Ciri Fisik Pria Pemesan
Franky mengaku bingung dengan kesaksian penyidik bernama Dhani tersebut, karena Dhani sebelumnya pernah memeriksa RS saat proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada 2 penyidik Polda Jawa Timur yang dihadirkan.
Menurut Franky, keduanya mengaku banyak tidak tahu saat ditanya tentang fakta-fakta pemeriksaan dan fakta-fakta penangkapan.