BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melakukan penahanan terhadal IAS (49), pria yang membuat dan menyebarkan video adu domba TNI-Polri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, IAS ditahan lantaran hukumannya di atas lima tahun.
"Ditahan, pasalnya sama meng-create, mengunggah dan men-share, di situ kan ITE, unsur itulah ancaman di atas lima tahun, maka dapat ditahan," kata Truno di Mapolda Jabar, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Buat dan Sebar Video Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka karena mem-posting video viral bermuatan provokatif.
Video berdurasi 01.57 detik itu tersebar luas di media sosial.
Baca juga: IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN
Berdasarkan data kepolisian, IAS mengunggah video provokatif itu pada Minggu (12/5/2019).
IAS ditangkap pada Senin (13/5/2019) dini hari, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik sudah memeriksa IAS sekitar enam jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.