BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melakukan penahanan terhadal IAS (49), pria yang membuat dan menyebarkan video adu domba TNI-Polri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, IAS ditahan lantaran hukumannya di atas lima tahun.
"Ditahan, pasalnya sama meng-create, mengunggah dan men-share, di situ kan ITE, unsur itulah ancaman di atas lima tahun, maka dapat ditahan," kata Truno di Mapolda Jabar, Rabu (15/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka karena mem-posting video viral bermuatan provokatif.
Video berdurasi 01.57 detik itu tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan data kepolisian, IAS mengunggah video provokatif itu pada Minggu (12/5/2019).
IAS ditangkap pada Senin (13/5/2019) dini hari, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik sudah memeriksa IAS sekitar enam jam.
https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/08293251/polda-jabar-tahan-pria-pembuat-video-adu-domba-tni-polri