Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Resmi Lapor ke Bawaslu Sleman Terkait Suara yang "Berwisata" ke Partai Lain

Kompas.com - 14/05/2019, 12:48 WIB
Wijaya Kusuma,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sleman secara resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Laporan ini terkait suara PPP sebanyak 1.508 yang sempat "berwisata" ke partai lain.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin membenarkan jika pihaknya telah melapor secara resmi ke Bawaslu DIY.

"Iya benar, kemarin kita melapor ke Bawaslu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/05/2019).

Baca juga: Sempat Pindah ke Partai Lain, 1.508 Suara PPP Akhirnya Kembali

PPP Kabupaten Sleman memutuskan melapor ke Bawaslu DIY karena 1.508 suara di Kecamatan Depok "berwisata" ke partai lain.

Temuan ini diketahui pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sleman. Setelah KPU membuka kembali plano dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok, suara PPP akhirnya dikembalikan.

"Yang jelas tahap awal kita ikuti prosedur pelaporan," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari PPP Kabupaten Sleman. Sebagai terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Setelah ada laporan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman langsung rapat pleno," tegasnya.

Baca juga: Suara Hilang 1.508, PPP Minta Penghitungan Ulang di Sleman.

Dalam pelaporanya, lanjutnya. PPP Kabupaten Sleman menyertakan barang bukti berupa salinan DAA1, DA1 dengan plano, rekaman video dan rekaman suara proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sleman.

Dari hasil rapat pleno tersebut lanjutnya, penanganan ini ke dilimpahkan ke Gakkumdu. Sebab ada unsur pidana pemilunya.

Menurutnya, pada hari ini (Selasa) Bawaslu Sleman akan membahas dengan Gakkumdu untuk menentukan langkah tindaklanjutnya.

"Kami juga mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etiknya," jelasnya.

Disampaikanya jika nanti dari hasil penyelidikan menunjukan dugaan kuat adanya pelanggaran kode etik, maka Bawaslu akan merekomendasikan penanganan selanjutnya ke KPU Kabupaten Sleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com