Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Suara Hilang, Saksi dari Gerindra Minta Kotak Suara Dibuka

Kompas.com - 09/05/2019, 13:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Saksi dari Partai Gerindra di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku menemukan kecurangan dalam Pemilu 2019 di Sumba Barat Daya.

Saksi Gerindra Anthoneta Kura mengatakan, pada pleno di PPK Wewewa Timur, Selasa (7/5/2019) kemarin, dia menemukan suara caleg nomor urut 01 Partai Gerindra DPR RI berkurang dari 312 suara menjadi 70 suara.

"Angka 312 suara itu tercatat di formulir C1. Namun, saat pleno di PPK tersebut, suara berkurang jadi 70," ungkap Anthoneta kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Dalam Sidang Bawaslu, KPU Bantah Tudingan BPN soal Kecurangan Situng

Anthoneta kemudian minta PPK membuka kotak suara.

Menurut Anthoneta, saat kotak dibuka, formulir DAA1 yang seharusnya memuat rekapitulasi suara per TPS, dalam keadaan kosong.

Terkait hal itu kata Anthoneta, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, menjadikan itu sebagai temuan, tapi rapat pleno tetap berjalan.

"Rapat pleno tadi malam telah selesai dan kami dari saksi Gerindra tidak tanda tangan berita acaranya," ujarnya.

Baca juga: Kalau Nyebut Curang, Manipulasi, Beban Pembuktian kepada yang Ngomong

Kasus itu telah dilaporkan ke pengurus Gerindra tingkat atas untuk ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, anggota Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan, laporan hilangnya suara caleg Gerindra belum dilaporkan ke Bawaslu NTT.

"Bawaslu Sumba Barat Daya rekomendasikan untuk cek kembali data di formulir DAA1," kata Yemris.

Sementara itu, Ketua KPU NTT Thomas Dohu meminta KPU Sumba Barat Daya segera menuntaskan persoalan dugaan surat suara hilang saat pleno di PPK Wewewa Timur.

"Kami berharap mereka (KPU Sumba Barat Daya) cepat selesaikan agar segera diplenokan," kata Thomas.

Menurut Thomas, jika ditemukan penyelenggara tidak melakukan prosedur dan tata cara mulai dari perhitungan, pencatatan, dan penyalinan, silahkan laporkan ke Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com