Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Hilang 1.508, PPP Minta Penghitungan Ulang di Sleman.

Kompas.com - 08/05/2019, 16:14 WIB
Wijaya Kusuma,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menghitung ulang surat suara, karena perolehan suara PPP mengalami penyusutan sebanyak 1.508.

Saat dikonfirmasi Ketua DPW PPP DIY Amin Zakaria membenarkan jika pihaknya mengajukan keberatan kepada KPU Sleman.

"Iya benar, saya tadi malam mendapat laporan dan kita langsung mengajukan keberatan," ujar Ketua DPW PPP DIY Amin Zakaria saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/05/2019).

Baca juga: PKS dan PPP Protes, Satu Kecamatan Harus Ulang Rekapitulasi Suara Pemilu

Amin Zakaria menjelaskan, saat rapat pleno rekapitulasi saksi melihat adanya penyusutan perolehan suara PPP. Penyusutan perolehan suara ini terdapat di pencalegan DPRD Kabupaten Sleman.

Mengatahui adanya penyusutan suara, saksi lantas melaporkan ke DPW PPP. Dari hasil pengecekan foto C1-Plano ternyata memang benar adanya penyusutan perolehan suara.

"Tadi malam saksi Sleman memberitahu ada kehilangan 1.508 suara. Kita cek kembali memang benar. Kita ada foto C1 planonya, karena ternyata di C1 sudah dicoret-coret menurut saksi," tegasnya.

Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara ke Caleg dan Partai Lain, PPP Laporkan PPK ke Bawaslu Aceh Utara

Penyusutan perolehan suara sebanyak 1.508 tersebut, ada di satu kecamatan yaitu di Kecamatan Depok, Sleman.

"Kita meminta dihitung ulang berdasarkan yang di kotak suara, karena di C1 nya juga sudah diubah-ubah. Ga sesuai dengan C1 planonya, sehingga harus kembali ke kotak suara," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menuturkan untuk rekapitulasi di tingkat Kabupten Sleman harus dihitung ulang, karena ada beberapa peserta pemilu, salah satunya PPP mengajukan keberatan.

"Klaimnya teman-teman PPP kemarin memang seperti itu. Ada beberapa parpol yang lain juga. Sehingga harus dihitung ulang untuk semuanya. Siapa tahu ada yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Kejutan, Perolehan Suara PSI di Surabaya Kalahkan PPP, PAN, Partai Nasdem

Hamdan menyampaikan, mekanisme rapat pleno rekapitulasi harus terbuka. Peserta pemilu yang keberatan juga harus mempunyai data bukti. Sebab nantinya akan ada klarifikasi dari KPU.

Jika setelah diklarifikasi data tersebut benar, maka KPU harus melakukan pembetulan. Pembetulan ini  tentu atas persetujuan dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

"Kalau yang di Sleman siang ini buka plano sampai menelisik level perolehan di tingkat desa. Memang planonya kecamatan, tetapi di dalamnya kan ada plano desa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com