Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Ingatkan Para Pejabat Tak Ikuti Jejaknya

Kompas.com - 08/05/2019, 21:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengingatkan kepada para pejabat dilingkungan Kabupaten Bogor khususnya Bupati Bogor Ade Yasin, agar tidak melanggar hukum seperti yang pernah dia lakukan.

"Saya mengingatkan supaya jangan sampai tergelincir ke dalam lubang yang dulu pernah saya alami," katanya kepada Kompas.com saat ditemui di kediamannya di Dramaga Tanjakan RT 03/05, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019) petang.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur

 

Rachmat baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani masa tahanan selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap.

Rachmat bisa keluar dari lapas setelah mengajukan cuti menjelang bebas (CMB).

Rachmat mengatakan, akan memenuhi semua larangan yang tidak boleh dilakukan selama CMB.

"Larangan khususnya cuma satu, jangan melanggar hukum (berbuat baik). Kalau hukum itukan normatif," katanya.

Baca juga: Di Dapil Neraka, Istri Mantan Bupati Bogor Bersaing dengan Fadli Zon hingga Primus Yustisio

Selama CMB, lanjut Yasin, dirinya dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor. Kemudian harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasan.

Seperti diketahui, Rachmat Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Luas kawasan hutan tersebut mencapai 2.754 hektar.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbuki terlibat dalam suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar.

Yasin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com