Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7,6 Tahun, Begini Komentar Bupati Bekasi Nonaktif Neneng

Kompas.com - 08/05/2019, 17:19 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin 7,6 tahun pidana penjara.

Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019) siang, Neneng irit bicara saat ditanya terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Ia hanya berkata terimakasih dan memohon maaf. "Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.

Awak media kemudian kembali bertanya terkait pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, namun Neneng yang dikawal petugas ini tetap tak menanggapinya. Ia terus berjalan dikawal petugas keluar ruangan sidang.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Non-aktif Bekasi Dituntut 7,6 Tahun Penjara

"Makasih ya," kata Neneng tersenyum, sambil berjalan dalam pengawalan.

Seperti diketahui, Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta dan hak politiknya untuk tidak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.

Selain Neneng, jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Harapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Jadi Tahanan Kota Untuk Melahirkan

Adapun keempat pejabat yang dituntut tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com