Salin Artikel

Dituntut 7,6 Tahun, Begini Komentar Bupati Bekasi Nonaktif Neneng

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin 7,6 tahun pidana penjara.

Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5/2019) siang, Neneng irit bicara saat ditanya terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Ia hanya berkata terimakasih dan memohon maaf. "Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.

Awak media kemudian kembali bertanya terkait pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, namun Neneng yang dikawal petugas ini tetap tak menanggapinya. Ia terus berjalan dikawal petugas keluar ruangan sidang.

"Makasih ya," kata Neneng tersenyum, sambil berjalan dalam pengawalan.

Seperti diketahui, Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta dan hak politiknya untuk tidak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.

Selain Neneng, jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Adapun keempat pejabat yang dituntut tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/17193271/dituntut-76-tahun-begini-komentar-bupati-bekasi-nonaktif-neneng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke