JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD setempat untuk mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang masih menghilang.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Intan Jaya.
"Yang (PPD) tidak ada, kita rekomendasikan agar KPU kabupaten ambil alih agar tidak terlambat," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Michael Manoach melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (6/05/2019).
Hingga kini, ungkap Ronald, perwakilan dari delapan distrik di Intan Jaya sudah ada di Distrik Sugapa. Namun untuk melakukan pleno jumlahnya belum memenuhi kuorum.
Baca juga: Dua PPD di Intan Jaya Papua Masih Menghilang, Bentrok Nyaris Terjadi
Karenanya untuk PPD yang jumlahnya kurang, Bawaslu merekomendasikan Komisioner KPUD Intan Jaya bisa menggantikannya agar pleno bisa berjalan.
"PPD dari delapan distrik di Intan Jaya sudah ada tapi ada yang cuma dua orang, ada juga yang tiga orang," tulis Ronald.
Bawaslu juga menemukan adanya indikasi bila menghilangnya beberapa petugas PPD di Intan Jaya merupakan upaya agar pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dipindah ke daerah lain.
Namun Ronald menegaskan Bawaslu tidak akan merekomendasikan hal tersebut.
"Kita minta pleno tetap di Sugapa," cetusnya.
Baca juga: Bentrok Massa saat Pleno KPU Intan Jaya Papua, Polisi Terkena Lemparan Batu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.