KOMPAS.com - Maksud hati menggugat Bank Jateng karena pemblokiran rekening, pasangan suami istri (pasutri) asal Pati, M Ridwan dan Nanik Supriyati, justru harus mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar kepada Bank Jateng.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim Esther Megaria Sitorus menjelaskan, uang Rp 5,4 miliar di rekening pribadi Ridwan dan Nanik adalah milik Bank Jateng.
Adanya uang Rp 5,4 miliar di rekening pasutri itu akibat kesalahan sistem saat proses transfer antar rekening selama 6 bulan, atau seak Mei 2018 hingga Oktober 2018.
Baca fakta lengkapnya:
Awalnya M Ridwan dan Nanik Supriyati menggugat BPD Bank Jateng secara perdata karena rekening pribadi mereka diblokir.
Saat itu Ridwan menuntut Bank Jateng agar segera membuka blokir rekening pribadinya agar bisa digunakan kembali.
Namun, saat itu Bank Jateng bersikukuh bahwa dana di rekening Ridwan adalah milik Bank Jateng yang masuk ke rekening Ridwan karena ada kesalahan sistem transaksi.
Setelah itu, Bank Jateng justru menggugat balik Ridwan dan Nanik dan membuat Ridwan dan Nanik menjadi tergugat rekonvensi.
Baca Juga: Gugat Bank Jateng, Pasutri Ini Justru Diputus Hakim Bayar Rp 5,4 M
Dalam putusannya, hakim Esther menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.
"Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).
Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng.
Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.
Baca Juga: Takut Dipolitisasi, Sandiaga Gagal Ikut Bank Jateng Borobudur Marathon 2018