Ridwan selaku penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng.
Dalam fakta di persidangan, uang rekening BCA milik Ridwan tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah.
"Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum," tambah hakim.
Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.
Dalam sidang, Hakim Esther menjelaskan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan.
Kesalahan tercatat sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018. Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.
Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar. Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.
"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ada Kemiripan Perampokan Bank Jateng Ungaran dan Kasus di Daerah Lain
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.