Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pasutri Bayar Rp 5,4 M ke Bank Jateng, Kesalahan Transaksi hingga Rekening Diblokir

Kompas.com - 03/05/2019, 18:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Ridwan selaku penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng.

Dalam fakta di persidangan, uang rekening BCA milik Ridwan tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah.

"Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum," tambah hakim.

Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Bos BUMN di Lorong Hotel, Detik-detik Jelang Ajal Terekam CCTV hingga Misteri Perempuan Berambut Panjang

4. Nilai total kesalahan transaksi capai Rp 11 miliar

Dalam sidang, Hakim Esther menjelaskan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan.

Kesalahan tercatat sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018. Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.

Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar. Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ada Kemiripan Perampokan Bank Jateng Ungaran dan Kasus di Daerah Lain

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com