Salin Artikel

Fakta Kasus Pasutri Bayar Rp 5,4 M ke Bank Jateng, Kesalahan Transaksi hingga Rekening Diblokir

KOMPAS.com - Maksud hati menggugat Bank Jateng karena pemblokiran rekening, pasangan suami istri (pasutri) asal Pati, M Ridwan dan Nanik Supriyati, justru harus mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar kepada Bank Jateng.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim Esther Megaria Sitorus menjelaskan, uang Rp 5,4 miliar di rekening pribadi Ridwan dan Nanik adalah milik Bank Jateng.

Adanya uang Rp 5,4 miliar di rekening pasutri itu akibat kesalahan sistem saat proses transfer antar rekening selama 6 bulan, atau seak Mei 2018 hingga Oktober 2018.

Baca fakta lengkapnya:

Awalnya M Ridwan dan Nanik Supriyati menggugat BPD Bank Jateng secara perdata karena rekening pribadi mereka diblokir.

Saat itu Ridwan menuntut Bank Jateng agar segera membuka blokir rekening pribadinya agar bisa digunakan kembali.

Namun, saat itu Bank Jateng bersikukuh bahwa dana di rekening Ridwan adalah milik Bank Jateng yang masuk ke rekening Ridwan karena ada kesalahan sistem transaksi.

Setelah itu, Bank Jateng justru menggugat balik Ridwan dan Nanik dan membuat Ridwan dan Nanik menjadi tergugat rekonvensi.

Dalam putusannya, hakim Esther menyatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.

"Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).

Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng.

Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening.

Ridwan selaku penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng.

Dalam fakta di persidangan, uang rekening BCA milik Ridwan tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah.

"Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum," tambah hakim.

Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.

Dalam sidang, Hakim Esther menjelaskan, kesalahan transaksi pembayaran terjadi selama 6 bulan.

Kesalahan tercatat sejak Mei 2018 sampai Oktober 2018. Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transaksi transfer antarrekening sebanyak 600 kali.

Total dana transfer antarrekening mencapai Rp 11 miliar. Dari total dana tersebut, ada Rp 5,4 miliar yang tercatat belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng.

"Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," ujarnya lagi.

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/18283791/fakta-kasus-pasutri-bayar-rp-54-m-ke-bank-jateng-kesalahan-transaksi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke